Ngawi - Tua-tua keladi, makin tua makin manjadi. Kata itu pantas disandang seorang kakek berinisial DM (60) warga Kecamatan Padas, Ngawi. Pria yang sudah punya dua anak dan cucu ini dilaporkan ke Polres Ngawi karena diduga memperkosa anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku telah memperkosa anak SD itu yang juga tetangganya itu sebanyak 3 kali di rumahnya. Modusnya, tersangka menyuruh korban memijit punggungnya. Beberapa menit kemudian, tersangka mencabuli korban dan memperkosanya.
Korban tak bisa berkutik sebab diancam dan diiming-imingi uang Rp 2-Rp 5 ribu. Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama bulan September lalu.
"Pertama melakukan korban saya kasih uang Rp 2 ribu, lalu yang ke dua saya kasih uang lagi Rp 5 ribu," kata tersangka saat diperiksa penyidik Polres Ngawi, Rabu (15/10/2014).
Sementara menurut Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Munaji, aksi itu terungkap saat orang tua korban mengetahui perilaku anaknya agak aneh. Setelah didesak korban mengaku kemaluannya sakit. Korban dibawa ke bidan dan diperiksakan kemaluannya yang sudah robek.
"Hasil pemeriksaan korban sudah tiga kali diperkosa. Modusnya korban dibujuk dan diiming-imingi uang oleh tersangka," kata AKP Munaji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
5 Sorotan Teratas Redaksi TV :
- Lion Air Delay 4 Jam, Penumpang Terlantar di Bandara Ngurah Rai
- Panik Saat Pesawat Berasap di Kualanamu, 3 Penumpang Lion Air Cedera
- Terus Bujuk Indonesia, Australia Akan Bayar Biaya Penahanan Duo Bali Nine
- Lion Air Berasap di Kualanamu, 206 Penumpang Diberangkatkan dengan Pesawat Lain
- Penumpang Pesawat Lion Air yang Berasap Sudah Diberangkatkan ke Jakarta

EmoticonEmoticon