Yogyakarta - Icuk Sugiarto memprotes proses pemilihan ketua umum baru PB PBSI yang memenangkan Gita Wirjawan, dan akan mengajukan gugatan ke BAORI.
Protes tersebut disampaikan Icuk kepada pers di tempat berlangsungnya Munas di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat (21/9/2012) siang, pukul 14.00 WIB. Itu ia lakukan setelah Munas mengumumkan bahwa Gita telah terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum baru induk organisasi bulutangkis tersebut.
Didampingi perwakilan pengprov yang mendukung pencalonan dirinya, yakni dari DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat, mantan pemain nasional itu menyebut bahwa pemilihan tersebut melanggar agenda sidang yang telah disepakati.
Semula agenda pemilihan dijadwalkan dilakukan pada pukul 4 sore. Namun, pada sesi pandangan umum pengprov-pengprov pukul 11 siang, ternyata langsung menjadi pemilihan, dan Gita menang mutlak dan diputuskan menjadi ketetapan sidang.
"Munas ini sendiri sudah cacat hukum karena terlalu dipaksakan. Semestinya baru digelar di bulan November, karena masa jabatan pengurus baru selesai saat itu," ujar Icuk.
"Ini juga menyalahi agenda sidang yang telah disusun, kenapa ini kok langsung diaklamasikan. 'Kan semestinya jam 4 sore," sambung dia, seraya menambahkan bahwa kejadian ini akan dilaporkan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI).
Mereaksi protes Icuk tersebut, ketua panitia Munas yang juga pimpinan sidang, Kusdarto Pranomo, menjelaskan kronologi terjadinya pemilihan secara aklamasi. Ia menganggap tidak ada pelanggaran dalam sidang.
"Acara pandangan umum itu tidak menutup adanya aspirasi-aspirasi dari peserta sidang. Jadi ini tidak ada masalah. Di jadwal pun, kemarin sudah disetujui tidak ada pemaparan visi-misi dari para kandidat. Kalau soal waktu, itu 'kan fleksibel. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, kenapa tidak?" ujarnya.
Kusdarto lalu menjelaskan, ketika para peserta sidang ditanyakan mendukung siapa, ternyata mayoritas mendukung Gita. Rinciannya, 31 pengprov mendukung menteri perdagangan RI itu, 2 mendukung Icuk (DKI dan NTB), sedangkan satu abstain (Riau).
"Sebagai pimpinan sidang saya lalu tanyakan sampai tiga kali, apakah forum menyepakati bahwa ini bisa langsung dijadikan keputusan, dan mayoritas forum menyatakan setuju" ungkap dia.
Ketua Bidang Hukum PBSI Umbu Sampaty juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Ia lalu merujuk pada AD/ART Pasal 17 ayat 16, dan Pasal 22 Ayat 2 Tata Tertib dan Acara Munas.
"Di situ disebutkan bahwa pemilihan ketua umum dilakukan dan dipilih oleh peserta Munas secara musyarawarah atau melalui perhitungan suara terbanyak 50% plus 1. Jadi, keputusan tersebut sah," tegasnya.
Gita dan Icuk pada saat pemilihan tersebut tidak ada di ruang sidang karena memang tidak tercatat sebagai peserta sidang dan tak punya hak suara.
(4.5.15/20.08)

EmoticonEmoticon