Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/4/2015), Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius juga telah memanggil Duta Besar RI di Paris, sehari setelah Serge Atlaoui (51) ditolak permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan penolakan ini, Atlaoui semakin dekat dengan regu tembak (Eksekusi Mati) Indonesia. Atlaoui, ayah dari empat anak itu telah mendekam di jeruji penjara Indonesia selama 10 tahun.
Beberapa hari terakhir, keluarganya telah memohon Hollande dan Uni Eropa untuk menyelamatkan Atlaoui. Presiden Hollande pun mengingatkan, eksekusi mati Atlaoui akan merugikan Indonesia, merugikan dan dapat merusak hubungan antara kedua negara.
Jika jadi dieksekusi mati, Atlaoui akan menjadi orang Francis pertama yang dihukum mati dalam kurun waktu 40 tahun terakhir.
Atlaoui termasuk di antara beberapa terpidana mati atas kasus narkoba di Indonesia, yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden RI. Kini, mereka bisa saja sewaktu-waktu dieksekusi mati oleh para Penembak Jitu.
Terus Bujuk Indonesia, Australia Akan Bayar Biaya Penahanan Duo Bali Nine
Lebih dari 108 Orang Tewas Akibat Gempa 7,9 SR di Nepal

EmoticonEmoticon