Menlu Australia Kembali Memohon Jokowi Ampuni Duo Bali Nine

3:34 PM
Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop kembali meminta permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine

Canberra, - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop kembali meminta permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran) yang terancam dieksekusi mati atas kasus penyelundupan narkoba dari Indonesia ke Australia.

Permintaan ini sampaikan Bishop setelah pemerintah Indonesia meminta para perwakilan negara yang warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

"Saya khawatir Indonesia akan jadi untuk melakukan eksekusi mati atas dua warga Australia. Saya sangat sedih dan benar-benar prihatin akan hal ini," ujar Bishop kepada para wartawan dan jurnalis yang dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/4/2015).

"Saya kembali memohon Presiden Widodo untuk menunjukkan belas kasihan, untuk mengubah hati dan memberikan grasi bagi dua warga negara Australia ini," imbuhnya kepada wartawan saat kunjungan ke markas besar NATO di Brussels, Belgia.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.

Namun tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi, yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.


  1. Kepada RI, Presiden Prancis Ingatkan Eksekusi Mati Bisa Merugikan Hubungan

    Lebih dari 108 Orang Tewas Akibat Gempa 7,9 SR di Nepal

    Terus Bujuk Indonesia, Australia Akan Bayar Biaya Penahanan Duo Bali Nine

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »