Terus Bujuk Indonesia, Australia Akan Bayar Biaya Penahanan Duo Bali Nine

3:36 PM
Australia, Filipina dan Prancis mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah pemerintah Indonesia akan menjatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

Australia, Filipina dan Prancis mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah pemerintah Indonesia akan menjatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk dalam hukuman mati yang dilakukan karena penyelundupan narkoba.

Canberra mengatakan "sangat prihatin" bahwa pemanggilan ini mungkin merupakan tanda pelaksanaan hukuman mati sudah dekat.

"Duta besar kami di Jakarta saat ini melakukan serangkaian perwakilan," kata Kementerian Luar Negeri Australia kepada kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.

Prancis sementara itu menuduh sistem peradilan Indonesia "tidak berfungsi".
 
Desakan Pemerintah Luar Negeri tentang Hukuman Mati


Menteri Urusan Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, mengatakan Serge Atlaoui "tidak mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya untuk
memberlakukan hak-haknya sepenuhnya".

Sementara itu Filipina mengatakan telah mencoba semua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah eksekusi terhadap Mary Jane Veloso.

"Mungkin yang terbaik bisa kita harapkan adalah perubahan hukuman dari hukuman mati," kata juru bicara kementerian luar negeri Filipina Carles Jose kepada para jurnalis dan wartawan yang meliput di Manila.

Wakil Presiden Filipina, Jejomar Binay mengatakan ia sudah mengulangi lagi permintaan agar adanya perubahan hukuman dan pengampunan yang dilontarkan ke wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi mati terhadap tersangka

Namun, tanggal dan jam eksekusi mati terhadap tersangka juga belum bisa diumumkan dan surat pemberitahuan resmi yang lazim akan diberikan dalam 72 jam yang  juga belum dikeluarkan.


  1. Menlu Australia Kembali Memohon Jokowi Ampuni Duo Bali Nine  
  2. Kepada RI, Presiden Prancis Ingatkan Eksekusi Mati Bisa Merugikan Hubungan
  3. Lebih dari 108 Orang Tewas Akibat Gempa 7,9 SR di Nepal
  4. Terus Bujuk Indonesia, Australia Akan Bayar Biaya Penahanan Duo Bali Nine  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »